News

ASN Pemkab Bekasi Tilap Dana Desa Rp348 Juta

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, berinisial DT (53) tersangkut kasus korupsi dana desa senilai Rp348 juta. DT melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat selama 1,5 tahun sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Karangharja di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

“Saat menjabat, DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja,” kata Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi di Bekasi, Kamis (7/4/2022).

Terduga menyelewengkan keuangan desa tahun 2018 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348 juta. Hal ini berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Heru menjelaskan, total pagu anggaran pembangunan fisik sejumlah Rp900 juta tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

DT menggunakan uang korupsi sebesar Rp348 juta untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, sejumlah proyek infrastruktur dan program fisik maupun non-fisik di Desa Karangharja menjadi terbengkalai, terutama pembangunan jalan.

“Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa menjadi tidak terlaksana,” jelas Heri.

Selama proses penyidikan, polisi memeriksa 24 saksi dan tiga saksi ahli, dengan 19 barang bukti yang mayoritas merupakan dokumen pemberkasan, kuitansi, dan rekening koran.

“Kemudian, hasil penyidikan kami, berkas perkara sudah  lengkap. Rencananya, setelah ini kami akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya.

Polisi menjerat dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman paling singkat satu tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Heru. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button