News

Harta Bupati yang Jadi Tersangka di KPK, Miliaran Tapi Tak Punya Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.

Kasusnya, dugaan suap serta gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten HSU tahun anggaran 2021-2022.

Politikus Partai Golkar itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp5,36 miliar berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Abdul Wahid terakhir kali dilaporkan pada 31 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Mengutip data LHKPN KPK tersebut, Abdul Wahil memiliki sejumlah harta yang terdiri atas tanah dan bangunan dan uang kas.

Tanah dan bangunan seluas 400 m2/300 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara hasil sendiri Rp1,050 miliar serta tanah dan bangunan seluas 600 m2/500 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara berupa warisan Rp3,6 miliar.

Selain tanah dan bangunan, Abdul Wahid memiliki harta berupa uang kas atau setara kas yang sudah dilaporkan senilai Rp718 juta.

Abdul Wahid tak tercatat memiliki kendaraan bergerak apapun dalam LHKPN-nya.

Sebelumnya, KPK menahan Bupati HSU Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021).

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 dan gratifikasi.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button