Harus Bawa Cuan, DPR Pastikan Danantara Diaudit dan Ditindak jika Merugi


Publik cemas kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bisa jadi bumerang bagi negara. Badan besutan Presiden Prabowo Subianto itu ramai dibahas di media sosial, dan disebut bisa lolos dari ‘jeratan’ hukum jika mencatatkan kerugian. Pengamat hingga legislator pun angkat bicara.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan BPI Danantara akan diawasi oleh Dewan Pengawas, di mana Ketua Dewan Pengawas tersebut diduduki oleh Menteri BUMN Erick Tohir. Dia juga menjelaskan, dalam beroperasi Danantara diberi aturan main, tentu akan diaudit jika membuat keputusan keliru.

“Jadi, ada aturan mainnya, ada SOP-nya yang menjadikan Danantara ini akan dikelola secara profesional dan transparan dan tentu bisa diaudit. Pak Prabowo juga sudah menyampaikan dalam pidatonya Danantara ini akan dilakukan prosesnya dengan transparan, silakan diaudit,” jelas Andre dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, kebijakan ini perlu memperoleh dukungan dari masyarakat luas, lantaran berpotensi memastikan negara bisa mewujudkan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 8 persen pada tahun 2025.

“Insyaallah Danantara ini akan berhasil, di mana terlihat pemerintah sangat bersungguh-sungguh karena, sekali lagi, Danantara ini adalah mimpi besar dari pemerintahan Pak Prabowo. Beliau melakukan efisiensi, uang investasinya diletakkan di Danantara dalam rangka memastikan ekonomi Indonesia bisa tumbuh 8 persen. Jadi, ini akan menjadi motor pembangunan Indonesia,” kata Andre.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (Ildes) Juhaidy Rizaldy Roringkon menyatakan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Danantara dipastikan tidak kebal dan bisa diaudit.

Rizaldy mengatakan para direksi atau pimpinan Danantara tetap bisa dijerat dengan pidana jika terjadi penyelewengan yang menyebabkan kerugian Danantara. Menurut dia, aturan selama ini, jika terjadi kerugian BUMN dalam melakukan aksi korporasinya, tidak otomatis menjadi tindakan pidana.

Dia menggarisbawahi, yang perlu dipahami publik sekarang adalah kerugian Danantara bukanlah masuk kerugian negara. Kerugian tersebut, kata dia, menjadi tanggung jawab Danantara itu sendiri.

“Nah, di Danantara ini, kerugian dalam pengelolaan tidak otomatis berujung pidana karena ada mekanisme business judgement rule atau BJR yang diperketat,” ujar Rizaldy kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).