Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (Foto: Biro Setpres)
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti masalah mafia tanah yang tak kunjung usai hingga saat ini. Dia menegaskan, kasus mafia tanah tak bisa ditoleransi.
Nusron memaparkan identifikasi oknum-oknum mafia tanah yang terbagi menjadi tiga komponen. Mulai dari komponen orang dalam, pemborong tanah yang mengambil kepentingan, hingga pendukung mafia tanah.
“Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer (pengacara), bisa oknum ppat, oknum notaris, juga bisa permata, persatuan makelar tanah, maupun bimantara, bisnis makelar dan perantara,” kata Nusron saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Untuk mengatasi masalah tersebut, Nusron mengatakan pihaknya akan segera bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia pun mengungkap adanya proses pemiskinan bagi para pelaku mafia tanah.
“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” ujarnya.
“Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor itu, kita sedang simulasi,” ucap Nusron menambahkan.
Langkah tersebut akan diambil sebagai upaya untuk memberantas para mafia tanah di Indonesia. Baginya, masalah mafia tanah pun juga menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil dengan mengambil hak mereka.
“Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak,” tuturnya.