Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengaku tidak habis fikir 78 petugas rumah tahanan (rutan) KPK hanya diberi sanksi permintaan maaf. Kekecewaan memuncak menyusul permintaan maaf cuma disampaikan ke internal KPK bukan masyarakat.
“Tentu kita masyarakat kecewa lah. Pertama, putusan Dewas yang hanya membuat putusan normatif ini diberi sanksi berat, tetapi ternyata sanksi beratnya itu adalah meminta maaf secara terbuka hanya di internalnya KPK saja” ujar Yudi saat dihubungi Inilah.com, Senin (26/2/2024).
Menurut Yudi, seharusnya pelaksanaan eksekusi disiarkan secara langsung atau dipublikasikan di semua sosial media (sosmed) resmi milik KPK.
“Disiarkan secara langsung melalui sosmed media ataupun di-upload lah melalui sosmed media resminya KPK seperti misalnya Youtube, Twitter. Kemudian Instagram dan Facebooknya,” ucapnya menuturkan.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan, 90 pegawai rutan yang melanggar sanksi etik itu harus diberhentikan secara tidak hormat. Serta, uang pungli yang dikantongi para petugas rutan dikembalikan kepada negara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait 78 orang petugas rumah tahanan (rutan) yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan jenis hukuman permintaan maaf terbuka. Eksekusi sanksi digelar di Gedung Juang KPK (belakang Gedung Merah Putih KPK), Senin (26/2/2024).
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, yang diikuti oleh seluruh terperiksa.
Pelaksanaan putusan Majelis Etik Dewas KPK sendiri dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK. Nantinya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini ke media komunikasi internal KPK.
“Saya selaku Insan KPK merasa prihatin dan berduka, karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya dalam sambutannya.
Cahya berpesan, dengan adanya kejadian ini, KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK yaitu IS KPK. Cahya juga mengingatkan agar KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri.
Leave a Reply
Lihat Komentar