Pejabat Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara. Hal itu diungkap Jaksa saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
Leave a Reply
Lihat Komentar