Market

Kemendag Ungkap Penyebab Mi Instan Indonesia yang Ditarik di Taiwan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menanggapi temuan Departemen Kesehatan Taiwan terhadap produk mi instan asal Indonesia yang diduga mengandung zat karsinogenik pemicu kanker.

Menurut Direktur Jendral (Dirjen) Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi, temuan yang membuat produk mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial kini ditarik dari Taiwan merupakan barang yang diekspor dari diaspora atau distribusi tidak resmi.

“Itu sering terjadi sebetulnya antara perbedaan yang diimpor oleh distributor resmi baik di Taiwan-Hong Kong atau Jepang dan yang diimpor oleh individu. Kita banyak yah Diaspora kita banyak paling di Taiwan 300.000-an orang hampir jadi. Ya tidak menyalahkan mereka bisa membawa masuk kadang-kadang dengan tentengan,” kata Didi kepada wartawan usai gelaran halal bi halal Kemendag, di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Didi menjelaskan, produk-produk ekspor melalui distributor resmi biasanya sudah melalui beragam catatan dan penyesuaian syarat-syarat di masing-masing negara tujuan ekspor. Terkhusus di Taiwan, besar kemungkinan barang yang dikirim merupakan produk yang sepatutnya diperjualbelikan di dalam negeri.

Sehingga, keberadaan Etilen Oksida (EtO) pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk masih sebesar 0,187 mg/kg (ppm).

“Dari mulai kandungan -kandungan berapa unsurnya sudah sesuai. Nah itu enggak ada masalah. Nah yang masalah itu diimpor oleh individu karena banyak orang kita yang tinggal di sana impor macam-macam lah salah satunya mungkin Indomie ini,” tegasnya.

Departemen kesehatan Taiwan menggunakan analisis penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm. Sementara, Taiwan sendiri tidak memperbolehkan EtO pada pangan.

Adapun BPOM menyebut, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia

Meski pestisida tersebut bersifat genotoksik atau merusak DNA, yang dapat menyebabkan mutasi atau kanker, BPOM memastikan jumlah yang terdapat di produk mi instan Indomie Ayam Spesial masih aman untuk dikonsumsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button