Arena

Hasil Komdis PSSI soal Tragedi Kanjuruhan: Arema FC Terusir dari Kandang dan Didenda Rp250 Juta

Klub Liga 1, Arema FC resmi tercampak dari kandang mereka di Stadion Kanjuruhan Malang dan juga mendapati denda Rp250 juta usai terbukti melanggar salah satu Kode Dispilin PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada, Sabtu, 1 Oktober 2022 silam.

“Dari hasil sidang kami, kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya (termasuk) badan pelaksananya. Keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempt yang jauh dari homebase Malang. Kemudian, itu jarakya sampai 250 kilo meter dari lokasi,” kata Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/10/2022).

Erwin menegaskan, pengulangan terhadap pelanggaran serupa mengakibatkan hukuman yang lebih berat bagi Arema FC.

Pun begitu, dalam keterangan resmi yang diterima, Arema FC dapat mengajukan banding terhadap pengenaan pasal pelanggaran yang dijatuhkan. Hal ini merujuk pada Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Semula gembar-gembor terdepaknya Singo Edan dari Kanjuruhan sudah diputuskan lebih awal. Menyusul pernyataan Sekretaris Jendral PSSI Yunus Nusi yang mengatakan bahwa tim yang dinahkodai Javier Roca menjalani sidang Komite Disiplin PSSI sebagai buntut tragedi tewasnya 125 penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

“Tadi malam, melalui Komite Disiplin Pak Erwin Tobing telah mengeluarkan statement bahwa Arema Malang sangat berat hukumannya, yang jelas tak akan ada (pertandingan) home di Malang,” kata Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, Minggu (2/10/2022) atau sehari setelah Tragedi Kanjuruhan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button