Hangout

Istri Rizal Djibran Diduga Alami Kekerasan Seksual hingga KDRT

Istri Rizal Djibran, Sarah bersama dengan kuasa hukumnya Tris Haryanto sambangi Polda Metro Jaya melaporkan suaminya terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

“Hari ini saya dampingi klien saya, Sarah. Klien saya resmi melaporkan suaminya yang berinisial RG, yang melakukan tindak pidana atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan atau atas kekerasan seksual,” kata Tris kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).

Mungkin anda suka

lebih lanjut, kuasa hukumnya, Tris mengatakan Rizal sering memaksa Sarah untuk berhubungan seksual. Namun, adanya penolakan dari Sarah membuat Rizal melakukan kekerasan.

“Telah melakukan penyimpangan seksual jadi karena klien saya ini keberataan akhirnya klien saya melakukan penolakan nah penolakan tersebut akhirnya terjadi kekecewaan mungkin dari pihak terlapor, akhirnya terlapor melakukan kekerasan kekerasan baik itu fisik kepada si korban, klien saya,” paparnya.

Sementara itu, Sarah mengungkapkan KDRT dan kekerasan seksual yang dialaminya sudah terjadi sejak awal pernikahannya, pada Maret 2022. Namun ia mengaku baru melapor lantaran kerap kali diancam oleh Rizal Gibran.

Sarah juga mengantongi barang bukti berupa rekam medis dari rumah sakit. Sarah menyebut akibat KDRT dan kekerasan seksual ia mengalami luka lebam di tangan dan kaki.

“Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah pengen lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuk ya kekerasan verbal itu. Iya dipukul itu. Tangan, kaki,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sarah juga dilarang untuk mengadu kepada kedua orang tuanya soal kekerasan yang dilayangkan oleh Rizal Gibran.

“Seperti kamu kalau ngomong sama orang tua kamu, kamu aku pukul. Sering kaya gitu. Saya ada ketakutan, ngomong sama orang tua saya sendiri aja saya takut,” paparnya.

Laporan tersebut terintegrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Februari 2023.

Atas perbuatannya, Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button