Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil rekapitulasi ulang tingkat nasional calon legislatif Anggota DPR RI di Dapil Jawa Timur (Jatim) IV.
Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan perolehan 113.162 suara setelah menang gugatan Mahkamah Kontitusi (MK) agar KPUD Provinsi Jatim menghitung suara ulang di 105 TPS.
“Daerah Dapil Jatim IV, dimana dalam pelaksanaan putusan kontitusi tersebut kami diminta untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 105 TPS,” ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi ketika rapat pleno di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
Dalam pemaparan rekapitulasi ulang oleh KPUD Jatim, pihak sempat didugat oleh PAN yaitu Partai Gerindra mendapat perolehan 341.929 suara. Sedangkan, puncak suara tertinggi duduki oleh PKB dengan perolehan 364.396 suara.
Dengan rincian surat suara sah sebanyak 1.950.637 dan surat suara tidak sah 227.359 suara. Total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah sebanyak 2.177.996 suara.
Usai paparan dari KPUD Jatim, tidak ada pihak yang memberi catatan perihal hasil rekapitulasi ulang itu.
Lalu, pimpinan rapat sekaligus Anggota KPU RI Idham Kholik memberi putusan dan ketetapan terhadap tindak lanjut hasil Pemilu Legislatif pasca putusan MK.
“Dengan demikian pembacaan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilu pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk pemilu anggota DPR RI Dapil Jatim IV kami nyatakan disahkan,” ucap Idham diikuti sembari mengetuk palu.
Berikut ini hasil rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI di Dapil Jatim IV setelah putusan MK RI atas sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):
PKB: 364.396
Gerindra: 341.929
PDIP: 287.952
Golkar: 238.548
Nasdem: 167.981
Buruh: 7.051
Gelora: 9.682
PKS: 135.342
PKN: 1.818
Hanura: 3.428
Garuda: 5.049
PAN: 113.162
PBB: 3.862
Demokrat: 50.548
PSI: 43.590
Perindo: 59.464
PPP: 110.575
Ummat: 6.260
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan PAN terkait selisih suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV. MK memerintahkan KPU menghitung ulang surat suara di 105 TPS Desa Jamintoro, Desa Jembersari, Desa Yosorati, Desa Gelang, Desa Pringgowirawan, dan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR sepanjangan dapil Jatim IV dan calon DPRD Kabupaten Pamekasan sepanjang dapil Pamekasan 2 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang,” sambungnya.
Dalam gugatannya, PAN mendalilkan adanya selisih suara antara PAN dan Gerindra selaku pihak Terkait. PAN menilai ada pengurangan suara sebesar 2.072 suara dan penambahan suara ke Gerindra sebesar 1.953.
PAN berpandangan hal itu akan mempengaruhi perolehan kursi anggota DPR di Dapil Jatim IV. PAN meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.