News

Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Bakal Diumumkan Hari Ini

Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Bakal Diumumkan Hari Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung.

Mungkin anda suka

“Sidang kode etik PK (AKBP Brotoseno) sudah selesai, dan sekarang proses administrasi,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Ramadhan menyebut hal itu akan disampaikan pada Kamis (14/7/2022).

PK sidang etik Brotoseno digelar merujuk Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri meninjau kembali hasil sidang etik mantan koruptor itu yang digelar pada 13 Oktober 2020.

Dalam sidang etik itu Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat. Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu. Desakan masyarakat ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan melakukan peninjauan kembali.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Saat ini eks koruptor Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara. Dia diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button