Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) disebut merayu hingga mengintimidasi Riezky Aprilia agar Harun Masiku dapat menggantikan posisi almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, upaya tersebut ditolak oleh Riezky.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia, posisi anggota DPR yang kosong seharusnya diberikan kepada Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan pada Pileg 2019. Namun, Hasto bersikeras mengupayakan Harun Masiku untuk menduduki posisi tersebut.
“Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Sdr. Nazarudin Kiemas (Alm) adalah Saudara Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari Sdr. HK untuk memenangkan Saudara Harun Masiku melalui upaya-upaya,” kata Setyo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
“Saudara HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun hal tersebut juga ditolak oleh Saudara Riezky Aprilia,” ujar Setyo.
Kesal karena Riezky tidak mau mundur, Hasto bahkan sempat menahan surat pelantikan DPR milik Riezky
Karena upaya tersebut tidak berhasil, Hasto mengambil langkah lain dengan memerintahkan Saeful Bahri dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu sekaligus mantan anggota Bawaslu.
“Diketahui Saudara Wahyu merupakan kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU,” jelas Setyo.
Selain itu, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020, Hasto juga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar menghindari kejaran tim penyelidik KPK.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Selain itu, lanjut Setyo, Hasto juga berupaya membungkam saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap dan pelarian Harun Masiku.
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tambah Setyo.