Hasto Harap-harap Cemas Jelang Putusan Praperadilan, Pemohon Jarang Menang


Pengamat hukum pidana,  Ahmad Sofian, menilai bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan sulit memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, sangat jarang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimenangkan oleh pemohon.

“Jarang sekali dalam gugatan praperadilan pada KPK tentang tidak sahnya penggeledahan, atau tidak sahnya penetapan tersangka yang dimenangkan pemohon mengalahkan KPK,” kata Sofian saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Ia menyebutkan, jika Hasto memenangkan gugatan praperadilan, maka proses penyidikan di KPK dapat disimpulkan berantakan.

“Jika sampai Hasto menang, maka proses penyidikan di KPK dapat disimpulkan berantakan dan tidak berdasarkan pada hukum acara yang berlaku,” ucapnya.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menjadwalkan sidang putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (13/2/2025).

Putusan tersebut akan dibacakan oleh Djuyamto setelah menerima berkas kesimpulan dari tim hukum Hasto dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, sidang telah bergulir secara maraton selama sepekan sejak Rabu (5/2/2025).

Hasto Dikuliti

Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. Kini Hasto melawan dengan mengajukan praperadilan.

Saat sidang perdana, kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuding penetapan kliennya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah berkaitan dengan kritik yang sering disampaikan Hasto terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ronny juga membangun narasi bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto memiliki maksud untuk menggembosi PDIP. Ia juga turut mengaitkan langkah penegakan hukum KPK dengan kemunculan baliho dan spanduk yang menyerang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

“Patut diduga penetapan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh Termohon (KPK) sangat berhubungan dengan sikap Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut Pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum serta merupakan pengalihan isu,” ujar Ronny dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Tudingan ini dibalas KPK, dengan menguliti Hasto. Diungkap Hasto menalangi ongkos suap demi bisa meloloskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Lobi berhasil, kemudian Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU meminta fee sebesar Rp1 miliar. Harga ini ditawar oleh Saeful Bahri dan Agustiani Tio melakukan penawaran hingga disepakati fee untuk operasional sebesar Rp 900 juta.

Setelah kesepakatan soal harga, Saeful menemui Harun untuk menyiapkan uang Rp1,5 miliar sebagai biaya seluruh operasional pengurusan proses PAW. “Bahwa selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku,” ucapnya.

Usai pertemuan, Saeful pun melapor ke Hasto. Dalam pertemuan itu, Hasto menyanggupi untuk menalangi terlebih dulu biaya operasional tersebu agar urusan cepat selesai. Setelah Hasto menyetujuinya, tim hukum KPK mengatakan staf Hasto bernama Kusnadi bergerak. Kusnadi, katanya menitipkan uang Rp 400 juta ke Donny Tri Istiqomah  untuk mengurus PAW Harun Masiku. Pemberian uang terjadi di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, 16 Desember 2019.

“Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful yang Rp 600 juta Harun,” katanya biro hukum meniru percakapan tersebut.

Pada persidangan hari berikutnya terungkap juga, Hasto berperan menggagalkan upaya penangkapan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020. KPK menyebutkan, total orang suruhan Hasto tersebut ada lima orang, dipimpin oleh AKBP Hendy Kurniawan.

Saat upaya penangkapan, orang-orang yang diyakini suruhan Hasto dan Hendy itu mengintimidasi dan mengambil alat tim KPK di lokasi. Tidak hanya itu, sejumlah tim KPK juga menerima serangan fisik. Bahkan, tim KPK yang saat itu bertugas untuk menangkap Harun dituduh menggunakan narkoba. Sehingga, Petinggi KPK pun akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas Termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan termohon (KPK),” ucap kubu KPK.