Pengamat hukum Universitas dari Bung Karno, Hudi Yusuf mengatakan tak seharusnya PDIP teriak menuduh para pimpinan KPK usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku.
Dia mengingatkan, para pimpinan KPK yang kini menjerat Hasto adalah hasil dari proses seleksi di DPR yang diikuti juga oleh kader-kader PDIP. Apalagi, kata dia, parlemen paling banyak diisi kader banteng selaku pemenang Pileg 2024.
“Kan pimpinan-pimpinan KPK dipilih sama PDIP dan bangku yang paling banyak di DPR adalah PDIP. Karena itu hormati lah, itu kan pilihan sendiri juga hormatin proses, masa gak percaya sama pilihan sendiri juga,” ujarnya kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
PDIP disebutnya tak perlu khawatir, jika memang Hasto tak terlibat dengan kasus Harun Masiku tersebut. Seharusnya, sebagai warga negara yang baik Hasto perlu menghargai instansi penegak hukum yang ada.
“Tapi seyogyanya kalo kita yakin tidak bersalah, santai aja, kenapa harus khawatir atau ‘ada rasa takut’. Jangan sampai ‘seakan-akan’ kita tidak bersalah di luar proses peradilan kan. Ya nanti bersalah atau tidak bersalah kan hakim yang memutuskan,” kata dia menegaskan.
Sebelumnya, ketua DPP PDIP bidang hukum, Ronny Talapessy menduga adanya kriminalisasi dalam penetapan tersangkanya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Ronny menilai, penggunaan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang disangkakan terhadap Hasto oleh KPK merupakan formalitas teknis hukum belaka. Menurutnya, alasan sesungguhnya dari menjadikan Hasto tersangka adalah motif politik.
Adapun penetapan Hasto jadi tersangka disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12/2024). Dia menerangkan, Hasto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selain itu, dia itu juga menjadi tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo.