Hasyim Resmi Dipecat Jokowi, DEEP Dorong Pemerintah Segera Lantik Iffa Rosita


Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melantik komisioner baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Iffa Rosita sesuai dengan urutan calon berikutnya.

“Iffa Rosita sudah jelas ada di urutan kesembilan setelah Viryan (Komisioner KPU RI 2017-2022). Kita ketahui bersama bahwa saudara Viryan meninggal dunia pada 21 Mei 2022 karena sakit. Maka, calon pengganti berikutnya adalah Iffa Rosita yang saat ini menjadi komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur,” kata Neni dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Neni juga meminta pemerintah untuk konsisten dan tidak mengutak-atik kembali calon yang sudah ditetapkan saat fit and propper test, yang digelar oleh Komisi II DPR. “Jika pemerintah menunda dan mengulur-ulur pelantikan komisioner baru yang menggantikan Hasyim, maka hal ini menjadi mengundang tanda tanya publik. Hal ini juga akan berimplikasi serius terhadap kredibilitas dan reputasi KPU,” tuturnya.

Menurut Neni, pelaksanaan pemilihan serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 cukup kompleks terutama dalam pelaksanaan teknis proses penyelenggara pemilu. Maka kehadiran komisioner pengganti Hasyim menjadi sangat urgen dan dibutuhkan.

Mengingat, ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan KPU terutama berkaitan dengan pembenahan internal.

Selain itu, pemilihan ketua KPU definitif juga penting dilakukan setelah Iffa Rosita dilantik, mengingat tidak lama lagi KPU akan menghadapi fase krusial tahapan. Yang mana membutuhkan koordinasi dan konsolidasi internal serta memastikan pemiliha serentak 2024 dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap kasus Hasyim ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga dan tidak bermain-main dengan integritas. Sekali melakukan tindakan amoral, selamanya publik tidak percaya terhadap Lembaga KPU,” kata Neni.

Sebelumnya, Presiden Jokowi  telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Demikian disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024). “Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana.

Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Diketahui pada Rabu (3/7/2024) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila. Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.