Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi kepada siapapun.
Hal tersebut disampaikan Friderica di Jakarta, Sabtu (20/7/2024), dalam menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan KTP.
Dia menekankan, konsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah,” ujarnya.
OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.
![Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.](https://i3.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/07/Whats_App_Image_2024_07_21_at_12_22_38_67c660804a.jpeg)
5 Modus dari Permintaan Data Pribadi
1.Pemberian Hadiah atau Menang Undian
OJK mengungkapkan saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah atau menang undian.
2. Pemberian Komisi
Modus lain dari permintaan data pribadi, yaitu dengan iming-iming pemberian komisi kepada masyarakat yang mengikuti suatu penjualan produk.
3. Pemberian Diskon
OJK juga mengungkapkan permintaan data pribadi dengan menggunakan modus pembelian produk dengan harga khusus untuk menarik minat konsumen.
4. Tawaran Kerja
Adapun modus lain dari permintaan data pribadi, yaitu pemberian tawaran kerja yang belakangan banyak terjadi seiring tingginya angka pengangguran.
Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat ikut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.