Hati-hati Pilih Kosmetik, BPOM Temukan 55 Produk Mengandung Bahan Terlarang dan Berbahaya


Bagi wanita yang suka bersolek, lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik. Jika tak mau wajahnya semakin rusak, alias tak kinclong lagi. Peredaran kosmetik abal-abal semakin tak terkendali.

Selama November 2023 hingga Oktober 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian terhadap kosmetik yang beredar di Indonesia.

Ditemukan sebanyak 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Dari jumlah itu, sebanyak 35 produk kosmetik dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Dia menambahkan, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media daring.

Taruna menjelaskan, dari hasil pengujian tersebut ditemukan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Dengan terjadinya pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik, BPOM melakukan penguatan pengawasan di media daring berdasarkan analisis risiko. BPOM melakukan patroli siber secara berkesinambungan untuk mencegah dan menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya di seluruh platform.

Hasil pengawasan ini dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara daring.

Pada periode pengawasan ini, sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dilakukan penurunan konten/takedown.

“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” ujar dia.