Market

Heboh Roti Pakai Pengawet Kosmetik, Guru Besar IPB: China Sudah Larang Sodium Dehydroacetate


Guru Besar IPB University, Purwiyatno Hariyadi menilai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu melakukan pengecekan lebih detail terkait roti Aoka dan Okko yang diduga mengandung pengawet berbahaya sodium dehydroacetate.

Dia bilang, seluruh produk yang telah terdaftar di BPOM bebas dari zat yang membahayakan kesehatan. “Itu harus dicek dulu kebenarannya ya, karena belum ada secara resmi BPOM menyampaikan itu,” ujar Purwiyatno di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Dewan Penasihat dan Ilmuwan Senior South East Asian Food and Agricultural Science and Technology ini, menjelaskan bahwa bahan pengawet sodium dehydroacetate, sering digunakan untuk kosmetik. Namun tidak boleh digunakan untuk makanan atau minumen, karena masuk ke dalam tubuh.

“Memang bahan yang biasa dipakai di kosmetik, dulu di beberapa tempat seperti China diperbolehkan, tapi sekarang tidak diperbolehkan lagi,” jelasnya.

Menurutnya risiko jika bahan itu ditambahkan dalam suatu produk di luar komposisi yang didaftarkan ke BPOM, mungkin saja terjadi. Artinya, produsen telah melakukan pelanggaran atas ketentuan komposisi bahan baku. Kalau terbukti, BPOM harus memberikan sanksi keras. .

“Kalau dia (produsen) melanggar, harusnya dia mendapat peringatan atau produknya harus direcall (ditarik dari peredaran), tergantung bagaimana potensi dampak di masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman ikut buka suara soal roti Aoka dan Okko yang viral karena diduga mengandung pengawet berbahaya.

Dia pun menyerahkan masalah itu ke BPOM. Sebab, kandungan zat pengawet sodium dehydroacetate di kedua roti itu, harus dibuktikan.

“Tetapi kalau benar-benar ditemukan ada kandungan yang tidak boleh, tentu BPOM akan segera melakukan tindak pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen. Saya kira itu harus segera ditangani supaya tidak membahayakan konsumen,” ujar Adhi, dilansir dari Antara, Selasa (23/7/2024).

Selanjutnya, Adhi membenarkan bahwa sodium dehydroacetate tidak diizinkan BPOM untuk digunakan sebagai bahan pengawet produk makanan dan minuman (mamin).

Asal tahu saja, produsen roti Aoka adalah PT Indonesia Bakery Family (IBF), berkantor pusat di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Produsen roti Aoka ini memiliki beberapa kantor cabang, termasuk di Cikancung, Kabupaten Bandung.

Tidak banyak informasi mengenai produsen roti Aoka ini. Yang jelas, PT IBF adalah penanaman modal asing alias PMA asal China (Tiongkok). Nama bosnya Li Shou Zan.

Isu penggunaan bahan pengawet kosmetik buru-buru dibantah Shou Zan lewat akun intagramnya.

“Dengan adanya berita bohong/hoax dan fitnah terhadap merek kami roti Aoka, maka patut diduga adanya orang yang berniat jahat dan merasa terganggu dan kalah dalam persaingan di pasar dengan keberadaan produk kami atau persaingan yang tidak sehat,” tegas Shou Zan, Selasa (16/7/2024).

Sedangkan roti Okko diproduksi PT Abadi Rasa Food selaku PMA asal China. Mayoritas saham Abadi Rasa Food dipegang sesorang berinisial WQ, kelahiran Fujian (Cina) yang menjabat direktur.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button