Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim didakwa melakukan penukaran mata uang asing USD30 juta atau setara Rp420 miliar yang merupakan uang pengamanan seolah dana coorporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tambang ilegal di wilayah tambang milik PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan Helena Lim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Jaksa mengungkap, Helena sempat memberi saran kepada Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin untuk menggunakan perusahaan penukaran uang (money changer) miliknya PT Quantum Skyline Exchange, sebagai tempat penampungan uang pengamanan.
“Uang pengamanan sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar Jaksa.
Jaksa mengatakan, terdapat lima perusahaan smelter yang ikut menyetor duit pengamanan, mereka yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
Lebih lanjut jaksa menjelaskan, penerimaan uang ke PT Quantum Skyline Exchange melalui dua metode tunai dan transfer. Sementara, pengiriman uang ke rekening perusahaan money changer milik Helena itu dilakukan untuk ditukarkan ke mata uang asing totalnya sekitar USD30 juta atau setara Rp420.
“Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang Rupiah ke dalam mata uang asing atau USD yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta,” kata Jaksa.
Kemudian, Helena memberikan uang itu kepada Harvey Moeis secara tunai dan bertahap melalui kurir PT Quantum Skyline Exchange.
Khusus uang yang diterima suami arti Sandra Dewi itu melalui Helena secara transfer dalam periode 2018-2023 tercatat sebanyak empat kali. Yakni, transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar) dan keempat Rp 5,5 miliar.
“Kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap,” ucap jaksa.
Diketahui, ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara korupsi timah. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).