News

Helmut Hermawan Ngaku Sakit, Proses Cepat Penangguhan Dipertanyakan

Proses cepat penangguhan penahanan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dipertanyakan. Helmut mengaku memiliki riwayat penyakit sehingga mendapatkan penangguhan pada 7 Juni 2023 dari yang sebelumnya dibantarkan pada 24 Mei 2023.

Klaim sakit Helmut ini turut dipertanyakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Kejaksaan Negeri Makassar mempertanyakan klaim Helmut Hermawan dengan mengirimkan sebuah surat kepada Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital pada 6 Juni 2023.

Surat itu berisi pertanyaan terkait keterangan kondisi kesehatan pasien atas nama Helmut Hermawan Bin Dury Abdurahman. Bernomor B-3525/P.4.10/Eku.2/06/2023, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari.

“Kami meminta kepada Saudara untuk segera memberikan informasi terkini secara tertulis terkait kondisi kesehatan Pasien/Terdakwa HELMUT HERMAWAN dan berapa lama masa pemulihan pasca Pasien/Terdakwa tersebut menjalani operasi, apakah memungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk mengikuti persidangan secara Offline (tatap muka langsung) di Pengadilan Negeri Makassar atau hanya bisa dimungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk menghadiri persidangan secara Virtual (Online),” demikian bunyi surat tersebut seperti dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Dalam surat itu disebut bahwa informasi terkini tersebut penting bagi Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan laporan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa tersebut.

Surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Makassar ini sendiri menindaklanjuti surat dengan Nomor: 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap Helmut Hermawan yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.

“Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD) + TESSI,” bunyi surat tersebut.

0609_111026_ae5a_inilah.com_

Melanggar Hukum, Helmut Periksa Kesehatan di Rumah Sakit Swasta

Langkah Helmut yang memeriksakan kesehatan dirinya ke RS swasta untuk penangguhan penahanan tidak dibenarkan secara hukum. Pasalnya, mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) melalui SEMA nomor 4 tahun 2016 disebutkan bahwa manakala terdakwa tidak pernah hadir di sidang Pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter berhak diperiksa tim dokter Rumah Sakit Umum pusat atau daerah.

Hal tersebut sesuai dengan permintaan Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang atau second opinion oleh Tim Dokter Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.

Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023. Surat tersebut turut ditandatangani Herly Purnama S.I.K, M.H. Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R, S.I.K, M.H, Komisaris Besar Polisi NRP 71050400.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut.

Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut P CLM melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button