News

Hendry Susanto, Bos Fahrenheit Terancam Penjara 24 Tahun

Bareskrim Polri telah mengamankan bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto atas kasus investasi bodong yang terancam hukuman penjara selama 24 tahun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan Hendry adalah otak dari kasus penipuan yang merugikan orang banyak. Sehingga dapat dipastikan ancaman hukumannya pun lebih berat.

“Dia kan otaknya, jadi lebih berat lah ya. Kami kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan,” kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun kepada Inilah.com, Rabu, (23/3/2022).

Menurutnya, saat ini Hendry sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Semula, ia memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (21/3/2022) kemarin, lalu langsung dilakukan penangkapan.

“Ditahan di Rutan Bareskrim. Doakan secepatnya bisa kita proses sampai dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, kata Ma’mun, kasus yang dihadapi Hendry telah memenuhi unsur pidana dan Bareskrim memutuskan melakukan penangkapan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Kan kita panggil dia tuh hari Senin, panggilan kita luncurkan lalu yang bersangkutan memenuhi panggilan saya, terus saya periksa karena korban sudah diperiksa semua,” katanya.

“Karena masuk unsur kita naikkan status sebagai tersangka lalu kita lakukan penangkapan,” sambungnya.

Diketahui, Hendry dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, lalu Pasal 27 ayat 2, kemudian Pasal 45 ayat 2, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Selain itu, ia juga dijerat 105 dan 106 UU Perdagangan, TPPU pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 24 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus robot trading Fahrenheit dilaporkan oleh para korban dan Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang yang terlibat dalam penipuan investasi tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button