Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa(05/11/2024). (Foto: Antara/Darwin Fatir).
Hengki (43) divonis seumur hidup lantaran terbukti telah membunuh dan menimbun istrinya JU, di belakang rumahnya, di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menilai, Hengki telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Menyatakan Hengki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar Sutisna, dalam petikan putusannya diterima, di Makassar, Selasa (5/11/2024).
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum 20 tahun pidana penjara. Terdakwa Hengki dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya.
Sebelumnya, terdakwa meminta keringanan atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut. Ia berkelik bahwa pembunuhan tersebut tidak pernah direncanakan bahkan memberikan keterangan sejujur-jujurnya serta bersikap sopan selama proses persidangan.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah dua anak tersangka, tidak tahan karena mengalami dugaan tindak kekerasan, pengancaman serta pembungkaman selama enam tahun agar tidak menceritakan perbuatannya.
Anak korban kemudian melapor ke polisi karena mengaku mengalami tindak kekerasan hingga menyebut ibunya dipukuli ayahnya hingga meninggal dunia lalu jasadnya ditimbun di belakang rumah pada Agustus 2018 lalu. Guna memperjelas kasus itu, polisi melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan 51 adegan penyiksaan sampai pada pembunuhan korban.