News

Henry Surya Ditahan Lagi

Tersangka perkara gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya ditahan polisi lagi. Henry sebelumnya sempat bebas demi hukum lantaran masa penahanannya di tingkat penyidikan telah habis pada 24 Juni 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Henry Surya ditahan kembali pada Kamis (7/7/2022) malam. Namun untuk tersangka lainnya seperti June Indria belum dikenakan status penahanan kembali.

“Tadi malam sudah ditahan,” kata Whisnu, di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Henry Surya bebas demi hukum karena perkaranya tak kunjung lengkap (P21). Kepolisian dan kejaksaan sempat berbalas pantun terkait belum lengkapnya pemberkasan Henry.

Sekalipun begitu, ujar Whisnu, Henry ditahan berdasarkan laporan polisi terbaru. Dia tidak merinci kasus yang dimaksud apakah terkait penanganan perkara Indosurya atau lainnya. “Nanti biar dijelaskan Ibu Kabag Penum,” ujar Whisnu.

Selain Henry Surya dan June Indria, Polri turut menersangkakan Manager Direktur KSP Indosurya, Suwito Ayub. Namun statusnya masih buron karena penyidik belum mampu menangkap yang bersangkutan. Para tersangka pembobolan ini dijerat Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menetapkan status KSP Indosurya sebagai koperasi dalam pengawasan khusus karena proses pembayaran kewajiban terhadap anggota belum tuntas serta proses hukum yang masih berjalan. KSP Indosurya berhasil menggaet 14.500 investor dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.

Penetapan status pengawasan khusus memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pantauan Kemenkop. “Setelah ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus, maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button