News

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kemenag: Sesuai Harapan Masyarakat

Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung sudah sesuai harapan masyarakat.

Tak hanya hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia. Karena itu Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan penanganan kasus tersebut sudah dilakukan secara profesional oleh penegak hukum.

“Ini merupakan bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.

Dirinya berharap tuntutan itu menjadi efek jera untuk orang-orang yang melakukan hal serupa dan mencegah orang untuk bertindak di luar kewajaran terlebih lagi di lingkungan pendidikan.

Zainut pun mengapresiasi atas kinerja penegak hukum yang dinilainya telah bekerja profesional. “Kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sebelumnya kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati terjadi di Kota Bandung membuat geger masyarakat. Pasalnya, kejadian itu berlangsung lama hingga para korbannya telah melahirkan di lingkungan pesantren tersebut.

Dari perbuatan Herry Wirawan itu, para korban melahirkan sembilan anak. Hingga akhirnya pelaku dituntut hukuman mati dan kebiri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button