News

Herry Wirawan Hadapi Sidang Tuntutan Pemerkosaan 13 Santriwati

Herry Wirawan hari ini akan hadapi sidang tuntutan kasus pemerkosaan 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Herry Wirawan akan hadapi sidang tuntutannya sebagai terdakwa.

“Hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan),” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Selasa (11/1/2022).

Dia mengatakan tim kejaksaan melalui jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyiapkan secara matang materi tuntutan untuk Herry Wirawan. JPU sudah menyiapkan materi ini selama sepekan ke ini.

Pengadilan sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan. Saksi yang sudah hadir dalam persidangan adalah Istri terdakwa Herrry Wirawan dan perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) dalam sidang kasus pemerkosaan itu.

Dalam kasus pemerkosaan yang Herry lakukan beberapa santriwati sampai hamil dan melahirkan anak. Dengan kasus ini Kejaksaan menjerat Herry Wirawan dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa mendapat dakwaan melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Namun karena Herry Wirawan merupakan tenaga pendidik alias guru ada pemberatan hukuman dengan ancaman hukumannya menjadi 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button