News

Herry Wirawan Paksa Para Santriwati jadi Kuli Bangunan

Herry Wirawan (HW) terdakwa pemerkosaan santriwati di Bandung, diduga turut melakukan perbuatan eksploitasi ekonomi.

Para korban dipaksa menjadi kuli bangunan membangun gedung pondok pesantren miliknya.

“Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar, Jumat (10/12/2021).

Eksploitasi ekonomi itu ditelisik LPSK selama jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, sejak 17 November sampai 7 Desember 2021.

Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa anak-anak yang dilahirkan  para korban disebut sebagai anak yatim piatu.

Terdakwa kemudian menjadikan bayi-bayi itu sebagai alat guna meminta dana kepada sejumlah pihak.
Kasus ini sudah berproses  di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Namun karena Herry Wirawan merupakan tenaga pendidik alias guru ada pemberatan hukuman dengan ancaman hukumannya menjadi 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button