Hidup Semakin Berat dengan Pembayaran Elektronik, Beli TV Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen


Tahun depan, pemerintah telah menetapkan Pajak pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen. Dan, setiap transaksi pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kena PPN 12 persen. Rasa-rasanya QRIS bakal ditinggalkan.

Berdasarkan keterangan resmi Dirktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), transaksi QRIS termasuk jasa sistem pembayaran yang kena PPN 12 persen.

Di mana, para merchant memang akan terutang PPN 12 persen, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP, dikutip Minggu (22/12/2024).

Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

DJP memberikan contoh, jika seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12 persen atau setara Rp550.000. Sehingga, total harga yang harus dibayarkan sebesar Rp5.550.000. Jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS, maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

Namun penjelasan dari DJP itu dibantah Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, PPN 12 persen dikenakan kepada barang yang dibeli, bukan kepada sistem pembayaran yang digunakan. “Transaksi dengan menggunakan QRIS dipastikan tidak kena PPN 12 persen,“ kata Menko Airlangga di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/12/2024).

Menko Airlangga menekankan kembali, pemerintah berkomitmen untuk memastikan sistem transaksi tetap efisien dan terjangkau. Untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti terigu, gula, dan minyak goreng dibebaskan dari PPN 12 persen. “Banyak berita salah mengenai hal ini,“ ucap Menko Airlangga. 

Dia memastikan, sektor-sektor vital, seperti transportasi, pendidikan, dan kesehatan, tidak akan dikenakan PPN 12 persen, meskipun ada beberapa layanan tertentu yang mungkin dikenakan pajak.