Market

Hindari Krisis Keuangan, DPR Dukung OJK Terapkan GRC untuk Industri Keuangan

Anggota Komisi XI DPR asal Gerindra, Kamrussamad mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan prinsip governance, risk & compliance (GRC) untuk industri jasa keuangan. Demi menghindari krisis keuangan.

“Kemarin, Ketua OJK menyatakan kalau badai ekonomi masih panjang. Bisa sampai 10 tahun ke depan. Sehingga, implementasi GRC di industri keuangan menjadi sangat vital,” ungkapnya, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dirinya juga mengusulkan agar OJK yang saat ini dipimpin Mahendra Siregar, segera melakukan reformasi struktural, khususnya sumber daya manusia selama 5 tahun terakhir. “Sebab, carut marut industri keuangan diakibatkan profesionalismedan mental Pengawas yang rendah,” kata Kamrussamad.

Dikatakan, OJK perlu belajar dari krisis ekonomi yang melanda Asia Timur pada 1997, serta pelemahan ekonomi global pada 2008 hingga 2015. Salah satu akar permasalahannya adalah buruknya tata kelola perusahaan. “Padahal, pelaksanaan tata kelola, pengelolaan risiko dan pelaksanaan kepatuhan yang tidak terintegrasi dapat menimbulkan koordinasi yang lemah, dan inefisiensi dalam biaya. Dan membahayakan perekonomian nasional.”

Saat ini, kata dia, OJK mengawasi industri keuangan dengan total aset lebih dari Rp19.418 triliun. Terdiri dari perbankan yang asetnya Rp9.431,42 triliun, industri keuangan non bank (IKNB) senilai Rp2.6771 triliun, dan pasar modal Rp7.309 triliun. “Kita dukung komitmen OJK untuk memperkuat penerapan GRC di industri keuangan,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button