Market

Hindari Pinjol Ilegal, Berikut 5 Fakta Pinjaman Online yang Harus Diketahui

Sabtu, 19 Nov 2022 – 06:02 WIB

Hindari Pinjol Ilegal, Berikut 5 Fakta Pinjaman Online yang Harus Diketahui

Sumber : iStock

Pinjaman Online atau pinjol kini menjadi fenomena yang ramai diperbincangkan. Keberadaan pinjol dalam beberapa keadaan bisa menjadi anugerah yang sangat membantu dalam situasi sulit. Namun pada kondisi tertentu, pinjol juga bisa menjadi musibah jika kurang memahami aturan dan risikonya.

Saat ini, semua layanan tersebut harus terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Layanan tersebut juga perlu memiliki izin operasional kepada semua lembaga keuangan fintech terkait opsi pilihan pembayaran yang tersedia, seperti akses ke e wallet gopay, DANA, dan lainnya.

Dalam pelunasan pinjaman tersebut, penyedia jasa layanan pinjol di bawah pengawasan OJK tidak boleh menagih pembayaran dengan kasar sambil menyebarkan data nasabah.

Nah, agar kamu tidak terjerumus, kenali fakta seputar pinjol sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari jeratan aplikasi pinjol ilegal.

Berikut 5 fakta pinjol

1. Pinjol Legal dan Terdaftar di OJK

Tidak semua layanan pinjaman online tidak aman. Sebab ada sekitar 121 pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK per Juli 2021 dan mendapatkan pengawasan dalam aktivitas jasa keuangannya. Pada layanan pinjol legal, semua hal yang berkaitan dengan layanan pinjamannya seperti, bunga, tenor pelunasan, denda keterlambatan, sampai metode penagihan telah tercantum dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu masyarakat ketahui tentang ciri-ciri pinjaman online yang legal ialah memiliki status terdaftar atau izin usaha dari OJK. Selain itu syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman juga jelas, identitas perusahaan meyakinkan, dan bunga transparan.

2. Waspada Modus Penawaran Lembaga Ilegal

Jangan tergiur dengan penawaran pinjol melalui whatsapp. Pasalnya. penyedia jasa pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp dengan nomor yang tidak dikenal. Penawaran yang mereka tawarkan juga tergolong mudah salah satunya pinjaman tanpa persyaratan. Padahal, OJK melarang proses pinjaman tanpa adanya persyaratan.

3. Persyaratan Tidak Instan dan Ada Standar

Tidak sedikit aplikasi pinjaman online dengan proses yang sangat mudah dan secepat kilat. Namun pada kenyataannya, semua proses pinjaman tetap melalui tahap screening terlebih dahulu. Layanan aplikasi pinjol yang cepat dan mudah biasanya cicilannya menggunakan bunga selangit dengan tenor panjang di luar ketentuan OJK .

Sebagai informasi, tingkat suku bunga maksimal pinjaman daring ini sudah OJK atur tidak boleh melebihi 0,8 persen per harinya. Jadi, meskipun relatif lebih besar daripada dengan pinjaman konvensional, tingkat bunga pinjaman ini tidak memberatkan keuangan nasabah asalkan bijak dalam penggunaannya.

4. Pahami Aturannya

Saat ini, OJK sebagai pengawas jasa keuangan yang berwenang telah mengeluarkan aturan dalam pinjaman online. Aturan ii leiputi tingkat bunga maksimal kepada nasabah, denda keterlambatan, jumlah dana maksimal yang harus nasabah kembalikan, sampai metode penagihannya.

Peraturan tersebut hanya akan dipatuhi oleh lembaga pinjaman legal yang terdaftar di OJK saja. Jika dalam penggunaannya kamu merasa dirugikan terutama dalam penagihan angsuran sebelum waktu tempo, kemungkinan besar layanan pinjol tersebut tidak mendapatkan izin dari OJK.

5. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Aplikasi Pinjaman Online Legal

Layanan Pinjaman online ilegal akan melabeli produknya dengan nama yang mirip dengan perusahaan layanan pinjol legal untuk mengelabui nasabah. Contohnya seperti perbedaan satu huruf atau huruf besar/kecil. Bahkan tidak sedikit modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam media promosinya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button