Hingga Malam, Baru Dua Gugatan Pilgub Masuk MK


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkap baru ada 2 gugatan yang terdaftar terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024.

“Gubernurnya dua, terus permohonan yang online 110, 112 yang offline,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakart Pusat, Selasa (10/12/2024).

Jika dilihat dalam situs resmi MK, kedua gugatan pilkada tingkat provinsi itu terkait hasil rekapitulasi KPU terhadap Pilkada Papua Selatan. Kedua gugatan diajukan secara daring.

Gugatan pertama, diajukan pada Senin, 9 Desember 2024 dan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 187/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon dalam perkara ini ialah M Andrean Saefudin.

Kemudian yang kedua, gugatan dengan APPP 207/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang masuk pada Selasa, 10 Desember 2024. Pemohon dalam perkara ini ialah Saparuddin dengan Kuasa Pemohon Judianto Simanjuntak dan Sukri Samosir.

Lebih lanjut, Suhartoyo mengaku tidak bisa memprediksi wilayah mana lagi yang akan mendaftar ke MK terkait sengketa hasil suara Pilkada 2024.

Pihaknya kini hanya menunggu pendaftaran yang sudah teregistrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sekadar informasi, pengajuan perkara ke MK dibatasi tiga hari sejak penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Kami tidak punya data, jadi kita menunggu saja. Menunggu ya. Kita enggak pernah tahu akan berapa yang datang itu. Secara jumlahnya, enggak tahu,” ujar Suhartoyo.