Hitung Ulang PPN 12 Persen, Rektor IPB: Harga Pangan Pasti Bergejolak


Ngototnya pemerintahan Prabowo Subianto menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, sangat disayangkan kalangan akademisi. Dampaknya bakal memberatkan seluruh sektor termasuk pertanian. Padahal, rezim Prabowo mencanangkan swasembada pangan.

Rektor IPB University, Arif Satria menyebut kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2024, berdampak signifikan pada sektor pertanian. Pernyataan ini mengacu kepada analisis dampak ekonomi dari kenaikan PPN 12 persen.

“PPN 12 persen ini akan berdampak kepada sektor pertanian. Secara ekonomi, dampaknya akan membuat GDP riil turun 0,03 persen, ekspor akan menurun 0,5 persen, dan inflasi akan naik 1,3 persen,” kata Arif, Jakarta, dikutip Minggu (22/12/2024).

Arif bilang, kenaikan tarif PPN 12 persen diputuskan setelah tidak pernah ada kenaikan sejak 2000 hingga 2022. Awalnya PPN ditetapkan 10 persen, kemudian naik menjadi 11 persen pada 2022. Tahun depan dikerek lagi menjadi 12 persen. Pastilah efek dominonya ada.

“Kenaikan 1 persen PPN, ternyata dampaknya memang bisa menurunkan produksi. Cermati saja, rumput laut, tebu, itu salah satu dari 10 besar. Kemudian ada kelapa sawit, teh, jambu mete, kopi, dan lain sebagainya,” katanya.

Dijelaskan, kenaikan PPN memicu kenaikan harga sejumlah komoditas. Misalnya, harga unggas naik 0,3 persen, atau padi naik 0,08 persen. Di sisi lain, PPN naik juga berdampak kepada tenaga kerja di sektor pertanian.

“PPN juga berdampak pada penurunan tenaga kerja, tenaga kerja rumput laut, karet, tebu, kelapa sawit, jambu, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Dalam jangka pendek, kata Arif, kenaikan PPN menjadi 12 persen memang bisa mengerek kenaikan dari sisi penerimaan negara hingga Rp80 triliun. Namun, efek negatif berganda yang ditimbulkan dari kenaikan PPN, dikhawatirkan lebih besar lagi.

“Saya berharap pemerintah benar-benar menghitung betul dampak dari PPN ini terhadap inflasi, tenaga kerja, ekspor, serta kenaikan harga komoditas,” pungkasnya.

Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan dilakukan sebagai amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).