Advokat Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengaku bingung dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang dilayangkan kubu lawan.
Sebab, menurut dia, permohonan yang mempermasalahkan KPU terhadap pencalonan Girban Rakabuming Raka sebagai cawapres tak masuk akal. Ia menegaskan, secara sadar atau tidak, baik pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sudah menerima keberadaan Gibran sebagai kontestan pilpres.
Hotman menegaskan, semestinya para kontestan lainnya tidak perlu mengikuti tahapan pilpres jika menolak keberadaan Gibran. Mereka, kata Hotman, secara sadar berinteraksi dalam beberapa kali ajang debat capres-cawapres. Gestur ini yang dianggap Hotman sebagai bentuk penerimaan atas pencalonan Gibran.
“Di negara manapun yang paling basic yaitu perbuatan merupakan pengakuan. Dua kali dalam pemberian nomor, dua kali kubu 1 dan 3 mengakui keabsahan Gibran yaitu waktu pemberian nomor malam mereka benar-benar ceria kan, dan ada Gibran disitu sama sekali tidak dikatakan tidak sah,” kata Hotman di Jakarta, dikutip Selasa (26/3/2024).
“Sekarang kok begitu kalah, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng,” ucapnya menambahkan.
Menambahkan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menyebut gugatan PHPU Pilpres tersebut cacat formil. “Cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima,” kata Otto.
Menurut Otto, sengketa yang disampaikan kubu lawan ke MK mengenai proses pelanggaran-pelanggaran di dalam pemilu yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan MK. Ia menjelaskan, dalam Peraturan MK tahun 2023 telah diatur pokok-pokok permohonan PHPU yakni harus terkait penghitungan suara.
“Petitumnya pun haruslah membatalkan tentang keputusan KPU tentang perhitungan suara dan benar yang mana, itu yang udah limitatif diatur di dalam PMK itu. Sedangkan sekarang yang diajukan oleh Pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK. Itu poinnya,” kata dia menegaskan.
Leave a Reply
Lihat Komentar