News

HRS Berstatus Tahanan Kota

Hrs bebas Tahanan Kota - inilah.com

Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham pada Rabu, (20/7/2022). Dalam pernyataan persnya, HRS menjelaskan bahwa saat ini ia berstatus sebagai tahanan kota.

“Pembebasan bersyarat saya saat ini, saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota. Jadi bukan berati saya bebas murni begitu saja. Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota,” jelas HRS.

Dengan status HRS sebagai tahanan kota, HRS harus membuat laporan setiap bulan. Ia tidak diperbolehkan untuk keluar kota atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan.

Sebelumnya HRS terjerat tiga perkara sejak ia kembali ke Indonesia. Tiga perkara tersebut yaitu, dua perkara dengan kasus kekarantinaan kesehatan, dan dakwaan menyiarkan berita bohong.

Pembebasan bersyarat HRS pada 20 Juli 2022 ini dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Masa bebas bersyarat HRS berlaku hingga 10 Juni 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button