Hukuman Harvey Moeis tak Buat Jera, Masak Cuma 6,5 Tahun Penjara


Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengaku tak habis pikir dengan hukuman yang diberikan majelis hakim pengadilan tindak pidan korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa korupsi Harvey Moeis. 

Menurut Fickar, alasan hakim memberi korting hukuman bagi Harvey Moeis menjadi 6,5 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun penjara, karena bertindak sopan tak dapat diterima. 

“Sopan itu normatif, sering kali jadi faktor meringankan,” kata Fickar kepada Inilah.com, Kamis (26/12/2024).

Semestinya, menurut dia, Harvey Moeis dihukum semaksimal mungkin menyusul kerugian negara yang dihasilkan hampir Rp300 triliun.

“Ya pasti tidak adil,” kata dia.

Atas dasar itulah kemudian Fickar menilai vonis hukuman yang diterima suami artis Sandra Dewi itu tak akan membuat jera. Apalagi bilan dibandingkan dengan pundi-pundi cuan yang didapat Harvey Moeis dalam kasus timah.

“Jadi hukuman itu tidak menjerakan selama hasil yang didapat itu bisa untuk tiga atau empat generasi,” jelas Fickar.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dinilai terlalu berat, mengingat peran Harvey dalam kasus korupsi penambangan ilegal di wilayah PT Timah yang dianggap tidak sebanding dengan tuntutan tersebut.

Menurut Eko, Harvey hanya berperan sebagai perwakilan PT RBT, tanpa terlibat dalam struktur kepengurusan perusahaan. Dalam pertemuan kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk, Harvey berperan sebagai jembatan penghubung perusahaan dalam membahas kerjasama untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah.

Eko menjelaskan bahwa Harvey membantu kerjasama tersebut karena hubungan dekatnya dengan Direktur PT RBT, Suparta, serta pengalaman Harvey dalam mengelola perusahaan tambang batu bara di Kalimantan.

Hakim juga menilai, bahwa kerugian negara dalam kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk yang mencapai Rp300 triliun bukan sepenuhnya disebabkan kesalahan suami aktris Sandra Dewi. Keputusan mengenai kerjasama tersebut, menurut hakim, diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah.

“Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).