News

Hukuman Mati Predator Herry Pelajaran untuk Pelaku Lain

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan hukuman mati untuk predator Herry Wirawan memberikan pelajaran bagi calon maupun pelaku lain agar tidak mencoba-coba melakukan tindak asusila tersebut.

“Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga ke depannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapapun dan di manapun itu, apalagi di pesantren,” kata Muhaimin, Selasa (5/4/2022).

Mungkin anda suka

Ketua Umum PKB itu meminta semua pihak menghormati putusan hakim dan tidak mempersalahkan vonis hukuman mati karena alasan hak azasi manusia.

“Saya kira keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu kita hormati bersama. Mungkin Majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati,” ujarnya.

Cak Imin berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa siapapun, terutama dilakukan di lingkungan pendidikan.

“Kita ambil hikmahnya, yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apapun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di manapun, apalagi di Pesantren,” tandasnya.

Senin (4/4/2022) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santriwati itu. Putusan itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis predator Herry hukuman seumur hidup. Tak terima dengan putusan itu, jaksa mengajukan banding.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button