News

Humas Polri Dituduh Lakukan Pembohongan Publik dalam Kasus Brigadir J, Harus Dievaluasi

Drama penanganan perkara Brigadir Yosua (Brigadir J) terus berlanjut seiring Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutasi belasan perwiran dan memeriksa 25 anggota yang ditengarai menghilangkan alat bukti kasus pembunuhan tersebut. Belakangan, Kapolri Sigit diminta turut mengevaluasi Humas Polri lantaran menyampaikan keterangan yang janggal awal mencuatnya kasus tersebut pada 11 Juli 2022, bahkan terindikasi melakukan pembohongan publik.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, kegaduhan kasus tersebut tak lepas dari keterangan awal dari pihak Polri yang menyebutkan Brigadir J tewas akibat kontak senjata dengan Bharada E lantaran berupaya melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, yang pada kejadian masih menjabat Kadiv Propam Polri. Kegaduhan muncul lantaran Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan narasi yang janggal.

Mungkin anda suka

“Selama ini kan penyebaran berita bohong itu biasanya masyarakat, sekarang kalau Polri yang menyebarkan berita bohong, artinyakan berita-berita kemaren itu adalah kebohongan, narasi-narasi itu bohong. Penyebar hoaks kan dikenakan UU ITE. Kalau ini terjadi di kepolisian sendiri bagaimana?” tegasnya.

Dia meminta, langkah evaluasi Kapolri terhadap 25 anggota yang terindikasi terlibat pidana lantaran berupaya menghalangi penyidikan seharusnya dilanjutkan dengan mengevaluasi tim humas. “Perlu ditanyakan ke Polri apakah tidak ada evaluasi kepada Humas menggunakan narasi-narasi yang janggal di awal (pengusutan kasus kematian Brigadir J),” ujarnya.

Bambang meyakini betul Divisi Humas Polri secara terang-terangan telah memberikan keterangan tidak benar sejak kasus kematian Brigadir J. Narasi pembelaan diri oleh Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah terbantahkan. Malahan tamtama itu dijerat dengan Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan.

“Faktanya yang disampaikan Bareskrim itu berbeda bukan bela diri, Bharada E juga tidak mahir (menggunakan senjata). Artinya kemaren itu yang bohong yang mana? Humas harus bertanggung jawab, humas yang profesional harus menyaring berita yang akan disampaiakan ke publik. Kalau humas menjadi saluran saja artinya tidak profesional makanya perlu dievaluasi,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button