News

IAI: Gratifikasi Dokter Lewat Penjualan Resep Obat Sudah Tinggal Sejarah


Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Noffendri Roestam, memastikan bahwa desas-desus mengenai kongkalikong antara pabrik farmasi dan oknum dokter yang berujung pada gratifikasi, sudah tidak relevan lagi di masa kini.

Pernyataan ini disampaikan Noffendri sebagai tanggapan atas isu yang menyebut harga obat di Indonesia beberapa kali lebih mahal dibanding Malaysia.

“Terkait gratifikasi, saya tidak punya data spesifik. Namun yang jelas, dulu kita tidak memiliki program JKN, sehingga harga obat memang tinggi. Sekarang, dengan adanya JKN yang wajib bagi masyarakat, pemerintah mengatur agar obat untuk program ini tersedia,” kata Noffendri dalam konferensi pers di kantor pengurus pusat IAI, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Dalam rangka Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satu bentuk konkretnya adalah memastikan ketersediaan obat di rumah sakit tanpa membebani peserta untuk mencari obat sendiri.

“Sekarang, orang yang berobat ke klinik dengan BPJS tidak perlu khawatir mengenai resep. Karena layanan JKN bersifat one-stop service, peserta tidak perlu lagi memikirkan harga obat,” tegas Noffendri.

Oleh karena itu, Noffendri menegaskan bahwa isu miring terkait gratifikasi untuk para oknum dokter merupakan masalah lama yang sudah tidak relevan lagi.

“Praktik-praktik semacam itu sekarang sudah terhapus. Harga obat dalam program JKN sudah jauh lebih rendah. Jadi, kalau masih ada yang meributkan hal tersebut, berarti mereka tidak melihat perkembangan sistem kesehatan Indonesia yang sudah sangat maju,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button