Kanal

Ibadah Haji Kok Bawa Jimat? Ini Hukumnya!

Jemaah haji asal Indonesia kembali diingatkan untuk tidak membawa jimat ke Tanah Suci. Hampir setiap musim haji ada saja jemaah asal Indonesia yang kedapatan membawa jimat. Padahal selain haram, Kerajaan Arab Saudi sangat tegas soal jimat yang diangggapnya syirik dengan hukuman berat hingga hukuman mati.

Jemaah calon jaji asal Madura beberapa waktu lalu sempat ditahan pihak imigrasi Bandar Udara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah karena di dalam kopernya ditemukan ada sejumlah obat-obatan tradisional (jamu) dan jimat rajah yang dikemas secara rapi dalam kemasan tertutup. Pemerintah Indonesia pun kemudian selalu mengingatkan larangan membawa jimat kepada jemaah haji.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jemaah mengenai larangan membawa segala bentuk jimat. Sebab, hal itu bisa terkena pasal syirik di Arab Saudi, dan hukumannya berat. “Saya juga berharap jemaah dapat bijak menggunakan sosial media selama di Saudi. Jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Haramain lalu diunggah di media sosial. Jadi sekali lagi saya pesan, fokus beribadah saja,” kata Menag saat melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 01), Rabu (24/5/2023) dini hari.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Eko Hartono juga mengingatkan jamaah calon haji agar tidak membawa jimat dalam bentuk apapun, karena bisa berakibat fatal yakni bisa kena pasal sihir di Arab Saudi. “Jemaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan,” kata

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama Subhan Cholid menyebutkan, setiap tahun, pasti ada jemaah haji yang tertangkap karena bawa jimat. “Dan di Arab Saudi, jimat itu sudah dianggap mendekati syirik dan ini hukumannya paling berat,” katanya.

Jika tertangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi, proses negoisasinya pun juga perlu waktu seperti layaknya proses pidana. Hukumannya sangat berat bisa mendapat hukuman mati.

Jimat bakal jadi lebih sakti?

Jimat atau rajah memang menjadi barang yang sangat sensitif di Saudi. Mereka menganggap membawa benda-benda itu adalah perbuatan syirik. Bahkan, juga dianggap sebagai peralatan sihir yang membahayakan orang lain. Jemaah haji yang membawa jimat mungkin berpikir dia akan lebih sakti di tanah suci.

Untuk urusan jimat, Kemenag atau petugas haji di Indonesia memang tidak bisa memantaunya secara langsung. Sebab, mayoritas jimat itu dibuat bukan dari bahan yang dilarang. Biasanya di kertas kecil, lembaran kain atau kulit dengan beberapa tulisan arab atau simbol-simbol lainnya serta disimpan di tempat yang tak lazim. Bisa dimasukkan dalam sabuk, dompet atau lainnya.

Jemaah haji yang membawa jimat ini biasanya karena mendapat titipan dari orang lain di kampungnya, dengan iming-iming bakal lebih sehat, lancar saat berhaji dan alasan-alasan lainnya. Arab Saudi tidak hanya menyoroti larangan soal membawa jimat, juga termasuki buku-buku atau gambar yang menampilkan tulisan tertentu. Termasuk buku-bukuk paririmbon yang biasa kita temui di Indonesia.

Mengapa jimat haram?

Mengutip situs Muhammadiyah, jimat adalah suatu benda yang diberi mantera atau doa atau rajah (simbol) atau tulisan tertentu sehingga diyakini mempunyai kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu yang digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu. Yang dimaksud dengan benda di sini ialah benda atau barang apa saja seperti kalung, akik, cincin, keris, kain kafan, rambut dan masih banyak yang lainnya.

Mantera, doa, rajah, atau tulisan tertentu di sini biasanya sukar dipahami oleh orang awam, meskipun ada juga sebagiannya yang bisa dimengerti. Ada yang memakai bahasa Arab dan ada pula yang menggunakan bahasa lainnya.

Kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu di sini seperti menolak bahaya/sihir/penyakit, membuat kebal dan mendatangkan rezeki dan seterusnya. Tujuan-tujuan tertentu di sini seperti untuk menambah kecantikan atau ketampanan wajah, membuat tubuh kebal, menambah kekayaan dan lainnya.

Para ulama sepakat bahwa membuat, mempunyai ataupun mempercayai jimat untuk tujuan tertentu seperti penglarisan, kecantikan, kekebalan dan lainnya itu termasuk perbuatan syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Hal ini karena orang tersebut selain meyakini Allah, ia juga meyakini benda atau barang yang dianggapnya jimat itu bisa memberi manfaat atau menolak madharat.

Tamimah, jimat di Arab

Jimat dalam bahasa Arab disebut dengan tamimah, bentuk jamaknya adalah tama’im yaitu sesuatu yang digantungkan di leher atau pada selainnya berupa mantra-mantra, kantong berjahit, rajah atau tulang dan yang lainya, dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau untuk menolak madharat. Semakna dengan definisi di atas, tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal penyakit ‘ain (penyakit karena pandangan mata orang lain yang dengki), dan terkadang juga dikalungkan pada orang-orang dewasa termasuk para wanita.

Tamimah ada dua macam, yaitu tamimah yang diambil dari Alquran dan tamimah yang diambil selain dari Alquran. Tamimah yang diambil dari Alquran yaitu menulis ayat-ayat Alquran atau asma’ dan sifat Allah kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan dengan perantaranya.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan tamimah jenis ini, akan tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan. Hal ini didasarkan pada tiga hal yakni pertama, keumuman larangan Nabi Muhammad SAW serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Kedua, untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan. Ketiga, jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat Alquran, maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan, misalnya dengan membawanya untuk buang hajat, istinja’ atau yang lainnya.

Adapun menggantungkan tulisan ayat Alquran, asma’ dan sifat Allah untuk tujuan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya, misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan.

Sementara tamimah yang diambil selain dari Alquran yaitu mengalungkan atau meletakkan jimat atau mantra di leher atau di tempat yang lain, dengan meyakini bahwa jimat atau mantra tersebut dapat memberikan manfaat atau menolak madharat. Bentuk-bentuk jimat atau mantra tersebut di antaranya; kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra jawa, atau ayat-ayat Alquran yang sudah dibolak-balik sehingga maknanya tidak jelas, dan bentuk-bentuk lain yang serupa fungsinya.

Tamimah jenis kedua ini juga diharamkan dan termasuk syirik karena menggantungkan kepada selain Allah.  “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48),

Yang jelas, siapapun yang mengikuti perjalanan ibadah haji adalah orang-orang pilihan Allah untuk datang ke Tanah Suci. Karena diundang oleh Sang Maha Segalanya, tentu tidak membutuhkan kekuatan lain apalagi dari jimat. Semuanya sudah dijamin oleh sang maha pengundang yakni Allah SWT. Jemaah haji tinggal melakukan ibadah secara fokus hanya memohon perlindungan dan rida dari Sang Maha Pencipta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button