News

Ibu Rumah Tangga Kepergok Berbuat Terlarang di Apartemen

Seorang ibu rumah tangga berinisial FT ditangkap dalam sebuah apartemen di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur. Pasalnya dia diketahui berbuat terlarang dengan menyimpan obat terlarang jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan FT tak hanya menyimpan tetapi juga kerap mengedarkan sabu dituntun sang suami yang saat ini sedang mendekam di penjara terkait kasus yang sama.

“Jadi suaminya sudah tertangkap di lapas sebagai pengedar, kemudian dilanjutkan oleh istrinya untuk alasan menyambung ekonomi keluarga,” kata Erwin, Senin (13/12/2021).

Dari penangkapan itu Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 149 gram, alat timbang digital, dan telepon genggam.

“Apartemen ini tidak ditempati tapi dimanfaatkan untuk menyimpan sabu,” ujarnya.

Erwin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penangkapan FT untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya itu tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kita akan kembangkan jaringannya, yang diduga ada hubungan dengan suaminya. Kita akan cek apakah suami jadi pengendali di Lapas,” tutur Erwin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button