Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyatakan Keppres yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait panitia seleksi (pansel) komisioner dan dewas KPK begitu lambat dikeluarkan.
Padahal ketika awal Jokowi menjabat sebagai presiden di 2014, lalu pada 2015 ada proses seleksi KPK, Jokowi sudah mengeluarkan Keppres sejak pertengahan Mei.
“Tahun 2024 padahal masyarakat sudah ramai mengingatkan bahwa sebentar lagi ada proses seleksi, namun ternyata presiden baru resmi mengeluarkan Keppres 30 Mei 2024,” ucap Kurnia secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK’, Senin (15/7/2024).
Menurut Kurnia, hal ini akan berdampak pada proses seleksi Capim KPK, terlebih pada tahun ini ada beban tugas baru yang diberikan ke Pansel KPK.
Perbedaan tugas yang ia maksud yakni, pada 2019 pansel hanya bertugas, untuk mencari lima komisioner saja. Sementara pada 2024 ini, pansel dibebani tugas tambahan untuk turut mencari lima orang dewas KPK.
Oleh karena itu, dirinya khawatir bila lambatnya proses penunjukkan pansel ini, akan berdampak pada proses seleksi mendatang. Misalnya saja pada uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test para calon nantinya.
“Dulu ketika proses seleksi komisioner KPK tahun 2019 yang menyeleksi atau melakukan fit and proper test adalah DPR periode 2014-2019. Maka dari itu menjadi pertanyaan sekarang, nanti proses seleksinya akan difit and proper DPR mana?,” tutur Kurnia.
“Apakah DPR tahun 2019-2024 atau justru DPR terpilih, itu problem pertama,” lanjut dia.
Sementara itu, permasalahan kedua yang ia soroti, yaitu komposisi pansel yang didominasi oleh lima orang unsur pemerintah, dan empat orang perwakilan masyarakat.
“Dengan situasi abnormal KPK saat ini mestinya pansel itu bisa diisi oleh orang-orang independen. Maka dari itu muncul suatu sangka di tengah masyarakat, termasuk saya rasa ini yang mempengaruhi alam pikir para calon pendaftar,” ucap dia.