News

ICW Dukung Laporan Ubed Soal Kaesang dan Gibran, KPK Harus Buktikan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Dosen UNJ Ubedilah Badrun terkait pelaporan dua anak presiden ke KPK.

Menurutnya, laporan Ubed sah saja sebagai warga negara. KPK sebagai lembaga hukum, harus menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam laporan yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep tersebut.

Mungkin anda suka

“Itu proses hukum (pelaporan Ubedilah), dan itu menjadi tugas KPK,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi bertajuk “Politik Lapor-lapor KPK”, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1/2022).

Kurnia menjelaskan, menjadi kewajiban KPK apabila ada masyarakat yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebabnya, hal itu ada di dalam Pasal 6 dan Pasal 11 UU KPK.

“Kalau kita bicara konstruksi hukumnya, ada. KPK punya kewenangan, dan KPK berkewajiban menerima masyarakat yang mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kurnia.

“Siapa yang membuktikan? Yang membuktikan bukan pelapor. Pelapor kan masyarakat yang punya keterbatasan akses, yang penting diakui oleh publik yang membeli perusahaan,” sambungnya.

Dalam prinsip hukum ada yang namanya equality before the law, sehingga siapa pun yang membuat laporan layak untuk menjadi bahan penelusuran KPK.

“Sekali pun Joko Widodo dilaporkan ke KPK misalnya, itu hal yang lumrah. Mereka (KPK) harus mengupdate, bagaimana perkembangan laporan para pelapor terhadap siapapun baik entitas Gibran, entitas Kaesang,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button