ICW Minta Capim KPK dari Polisi dan Jaksa untuk Mundur dari Institusi Awal


Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendorong bagi pendaftar calon komisioner dan dewan pengawas (dewas) KPK, yang berasal dari institusi penegak hukum dapat mundur dari institusinya. 

“Kami mendorong, kalau di UU KPK kan pendaftar harus mundur dari jabatan, namun saya ingin menaikkan konteks itu, bukan hanya mundur dari jabatan, tapi mundur dari institusi,” tegas Kurnia secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK’, Senin (15/7/2024).

Kurnia menilai, aturan ini mesti diterapkan dengan mempertimbangkan agar KPK menjadi lembaga yang benar-benar independen.

“Kenapa? Karena orang yang menjadi pimpinan KPK itu harus benar-benar independen,” sambungnya.

Terlebih, lanjut dia, bila berbicara mengenai komposisi aparat penegak hukum di KPK, sudah banyak penyidik yang berasal dari pihak kepolisian, dan penuntut umum yang sudah pasti dari kejaksaan agung.

“Oleh karena itu, rasanya tidak butuh ada perwakilan aparat penegak hukum di struktural komisioner ataupun dewas KPK,” ujarnya.

Memang secara peraturan perundang-undangannya hal ini tak dilarang, namun Kurnia mengingatkan pada konteks indikasi konflik kepentingan di dalamnya.

“Kalau kita baca Pasal 11 UU KPK, salah satu subjek yang ditangani KPK itu adalah aparat penegak hukum. Nah bagaimana nanti ketika pimpinan itu diisi oleh aparat penegak hukum, bukankah itu membuka celah konflik kepentingan?,” tutur Kurnia.

Selain itu, dirinya juga meminta agar masing-masing pimpinan institusi penegak hukum, baik Kapolri dan Jaksa Agung, dapat membuka siapa saja orang yang dikirimkan untuk mencalonkan diri sebagai komisioner dan dewas KPK, serta alasannya.

“Agar apa? Agar publik bisa menilai bagaimana sebenarnya indikator yang digunakan, oleh pimpinan instansi penegak hukum dalam hal ini kapolri dalam menentukan orang-orang yang akan dikirim ke KPK, itu kan menarik kalau kapolri bisa mengungkapkan,” ungkap dia.

“Pengalaman dari 2019 yang lalu, kita jadi bisa menebak orang ini mendaftar atas seizin kapolri atau mendaftar sendiri,” tandasnya.