Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons Delapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus aktif yang kedapatan bermain judi online (judol).
ICW meminta agar dilakukan pengusutan dan sanksi berupa pemberhentian jika terbukti.
“Tentu ini perlu dilakukan pengusutan sedalam-dalamnya untuk bisa memberikan dan mendapatkan informasi lebih lanjut sejauh mana keterlibatannya atau apakah justru jumlah keterlibatannya jauh lebih banyak daripada itu,” kata Anggota ICW Seira Tamara saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
“Mungkin jadi sanksi sampai ke dalam tahap pemberhentian bahkan bukan tidak mungkin jika nanti ditelusuri lagi memenuhi unsur tindak pidana yang lain yang harusnya bisa dikenakan kepada yang bersangkutan atas perilku yang udah dilakukan,” ujar Seira.
Pegawai institusi negara seperti KPK seharusnya bisa memberikan contoh-contoh baik kepada publik, bukanjustru terjerat pada kasus judi online.
“Jadi kami mendorong penelusuran lebih dalam dan pemberian sanksi dan untuk memperketat baik di masing-masing lembaga dan institusi negara supaya ada mekanisme preventif,” ucapnya.
Delapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus aktif kedapatan bermain judi online (judol) yang masih dalam proses pemeriksaan inspektorat lembaga anti rasuah.
Total deposit (depo) yang dilakukan pelaku sebanyak 151 kali dengan nilai transaksi sebesar Rp16.872.500 (Rp16,8 juta) pada tahun 2023.
“Total deposit tahun 2023 adalah Rp16.872.500 dengan jumlah frekuensi deposito sebanyak 151 kali,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika melalui keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Tessa merincikan, delapan oknum pegawai melakukan depo dari nilai paling kecil Rp200 ribu hingga paling besar Rp10 juta. Para pelaku melakukan transaksi paling jarang 2 kali dan paling sering 71 kali.