Market

Ijin Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Modus Lama Berpeluang Dibawa ke MK

Ijin ekspor pasir laut yang dikeluarkan lagi oleh Presiden Joko Widodo, (Jokowi) berpeluang mengalami proses judicial review ke Mahkamah Agung. PP Nomor 26 Tahun 2023 ini, ternyata dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) ini sempat bocor ke kalangan pengusaha pasir laut sekitar April 2022 lalu. Tetapi sampai RPP disahkan presiden, tetap saja nelayan perairan Kepulauan Riau, sebagai kawasan sentra pasir laut tidak dilibatkan sama sekali.

Mungkin anda suka

“Jadi minimnya partisipasi publik dalam produk PP berpeluang dilakukannya proses judicial review ke Mahkamah Agung (MA),” katanya seperti mengutip cerinews.com.

PP yang baru ini, lanjutnya, menggunakan istilah baru yaitu pengelolaan hasil sedimentasi laut. Bahkan lebih spesifik lagi merupakan upaya pendalaman alur laut, sehingga pasirnya dapat diekspor. Pemerintah juga sudah pernah mengeluarkan PP No. 16 Tahun 2917 tentang kebijakan kelautan Indonesia. Namun tetap mendapat penolakan keras dari para nelayan di Kepulauan Riau.

“Jadi ijin ekspor pasir laut bertopeng pendalaman alur ini merupakan modus lama yang akan dipraktikkan kembali,” imbuh Yusri.

Yusri mengingatkan penghentian eskpor pasir laut ke Singapura ini diberlakukan di era Megawati Sukarno Putri sebagai Presiden RI, yaitu melalui SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Pengehentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Saat itu, alasan mendasar pelarangan itu karena pemerintah menemukan kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, berlangsung tidak terkendali. Apalagi telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Terjadi keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan.

Alasan riilnya, lanjut Yusri, dampak kerusakan lingkungannya lebih ekstrem lagi. Disebut tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia sebagai akibat penambangan pasir.

“Mengingat perairan kepulauan Riau, kaya hasil sedimentasi pasir dan lumpur yang dibawa arus dari segala penjuru, kualitas pasirnya sangat baik dan sangat dibutuhkan Singapura untuk proyek reklamasinya,” ulas Yusri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button