Ikatan Jurnalis Televisisi Indonesia (IJTI) menyatakan hari ini, Kamis (22/8/2024), menjadi titik yang krusial bagi seluruh komponen bangsa akan keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berekspresi. IJTI mengingatkan bahwa Pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fouth Estate).
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 lalu telah memutuskan melalui Putusan MK No.
60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan
batas usia minimal calon kepala daerah.
Keputusan MK bersifat final dan binding serta berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan tersebut dengan “mengakali” tafsir MK.
Menyikapi hal tersebut, IJTI dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, merasa perlu mendorong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, dan komitmen mengedapankan kepentingan masyarakat luas.
IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang sudah diputuskan MK secara final
dan binding bisa membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi.
Dalam padangan IJTI, Keputusan MK membuka justru akan membuka demokrasi lebih luas dan mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang lebih baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang berintegritas akan muncul.
IJTI meminta kepada seluruh jurnalis di seluruh Tanah Air untuk ikut mengawal proses demokrasi
dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, supaya publik tidak salah
pilih dalam memilih calon pemimpinnya.
“Mereka yang terpilih, haruslah para pemimpin yang berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi dan memiliki akhlak yang amanah,” tegas pernyataan tertulis IJTI.