News

IKN Tidak Dipimpin Kepala Daerah tapi Kepala Otorita yang Ditunjuk Presiden

Ibu kota negara (IKN) Nusantara tidak dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh Presiden.

Hal ini tertuang dalam pasal 3 draf RUU IKN yang dilihat pada Selasa (18/1/2022). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain. IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu nasional.

Pasal 3
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk langsung oleh Presiden. Penunjukan ini dilakukan setelah Presiden berkonsultasi dengan DPR.

Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun. Kepala Otorita bisa ditunjuk lagi dalam masa jabatan yang sama.

Seperti diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-undang. RUU itu disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button