News

Iko Uwais Lapor Balik, Tuding Rudi Cemarkan Nama Baik

Aktor laga Iko Uwais melapor balik RR, orang yang melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan penganiayaan.

Lewat kuasa hukumnya, Iko melaporkan RR ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik serta memutar balikan fakta.

“Jadi memang ada beberapa perkataan dia sangat mencemarkan nama baiklah. Karena ini perkara dia sangat mencemarkan nama baik. Jadi akan kami buka setelah dari kepolisian juga,” terang Leo Sagala, Kuasa Hukum Iko Uwais saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

“Saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutar balikan fakta di dalam laporannya. Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa, klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya,” sambung Leo menerangkan.

Leo menegaskan, faktanya Rudi telah melakukan provokasi. Padahal pekerjaan desain interior yang sudah disepakati denngan Iko, tak diselesaikan Rudi.

“Rudi ini kan mengaku sebagai desain interior. Setelah mendapatkan penawaran dari Rudi, klien kami tertarik. Akhirnya dibuat kesepakatan, dimana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap terminal I dan termin II dengan total pembayaran Rp150 juta. Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab,” ungkapnya.

Laporan polisi Iko Uwais terhadap Rudi teregister dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan melanggar Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button