Ikut Gelar Perkara M Suryo, Firli Abuse Of Power

Firli Ogah Mundur dari Ketua KPK, Jokowi Harus Bertindak

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menyoroti keterlibatan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam gelar perkara penetapan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka. Fickar menilai Firli telah abuse of power atau menyalahgunakan kekuasaan, dimana saat itu telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan di Polda Metro Jaya.

“Ya ( Firli abuse of power),” ujar dia, ketika dihubungi, Selasa (28/11/2023).

Fickar menyayangkan perbuataan yang dilakukan Firli tersebut. Padahal, kata dia, Firli yang kini telah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK merupakan penegak hukum dan seharusnya mengerti aturan.

“Itu tanda tidak punya kesadaran hukum yang tinggi. Padahal dia penegak hukum dan mengerti ada aturannya,” kata Fickar.

Lebih jauh Firli dianggap telah melanggar pasal 17 dan pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan. Sesuai dengan pasal ini, Firli dapat dikenakan sanksi berat

Untuk diketahui gelar perkara penetapan Suryo sebagai tersangka dilaksanakan pada Kamis (23/11/2023). Gelar perkara ketika itu hanya dihadiri tiga pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Johanis Tanak dan Alexander Marwata.

Dalam gelar perkara itu, Nawawi Pomolango dikabarkan keberatan atas kehadiran Firli Bahuri, bahkan saat itu langsung keluar ruangan.

Ketika dikonfirmasi hal ini, Nawawi yang kini menjabat Ketua KPK sementara membenarkan ketidakhadirannya dalam gelar perkara tersebut. Nawawi mengatakan saat itu sedang mengikuti giat kerja di luar Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.

“Pada hari dimaksud kebetulan saya tidak ikut di dalam (rapat gelar perkara). Saya ada giat di tempat lain. Saya tidak ikut,” kata Nawawi, di Kantornya, Senin (27/11/2023) malam.

Pada kesempatan yang sama, Nawawi juga mengklarifikasi bahwa status M Suryo dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian atau DJKA Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, belum sebagai tersangka.

“Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (ruang konferensi pers KPK), berarti belum ada,” kata Nawawi, Selasa,(28/11/2023).

Pernyataan Nawawi, dikuatkan oleh Deputi Bidang Penyidikan Asep Guntur Rahayu. Asep menegaskan pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka bila perkara yang sedang diselidiki sudah cukup bukti. Pengumumam resmi, sambung Asep, hanya melalui jumpa pers di Gedung KPK.

“Jadi seharusnya tidak disampaikan terlebih dahulu. Tapi disampaikan pada momen seperti ini (konferensi pers),” kata Asep.

Pernyataan Asep dan Nawawi pun menganulir pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut gelar perkara yang juga dihadiri Firli, sudah menetapkan M Suryo sebagai tersangka.
 

Sumber: Inilah.com