News

Ikuti Ferdy Sambo, Eks Kaden A Biropaminal Kombes Agus Banding Putusan Etik

Mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Kombes Agus Nur Patria mengajukan banding terkait putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela, menghilangkan alat bukti dan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Langkah serupa juga ditempuh Ferdy Sambo yang lebih dulu diadili secara etik dan divonis pemecatan atau PTDH dari Polri.

“Telah dibacakan putusan oleh hakim komisi sidang kode etik, pelanggar ANP (Agus Nur Patria) mengajukan banding,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022) sore.

Dedi menyatakan upaya banding merupakan hak dari terperiksa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. ” Silakan mengajukan banding karena itu diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2022, Pasal 69. Itu merupakan hak yang bersangkutan. Proses banding tetap diproses oleh komisi banding yang dibentuk oleh Karo Wabprof,” ungkap Dedi.

Sidang etik yang berlangsung dalam dua hari ini memutuskan Kombes Agus terbukti bersalah bersikap tidak profesional selaku anggota Polri. Kombes Agus disebut tidak profesional melaksanakan olah TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, menghilangkan alat bukti dan bermufakat dengan tersangka lainnya untuk merintangi penyidikan.

Majelis etik secara bulat menyatakan Agus terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Hasil keputusan sidang kode etik memutuskan bahwa, pertama sanksi etika yaitu prilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian,” kata Irjen Dedi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button