Market

Ikuti Putusan MK, Pemerintah dan DPR Lakukan 4 Perbaikan UU Cipta Kerja

Pakar Hukum Universitas Borobudur, Ahmad Redi membeberkan 4 perubahan besar dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan DPR.

“Nah apa sih perubahan dari UU Ciptaker ini? Jadi UU 11 Tahun 2020 diubah oleh Perppu Ciptaker, dan menjadi UU Ciptaker yang sekarang. Pertama masalah ketenagakerjaan, (yakni) soal alih daya, perubahan frasa cacat menjadi disabilitas, dan upah minimum,” terang Redi dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Perppu Ciptaker menjadi UU dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum’ di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (14/4/2023).

Pertama, kata Redi, pada bagian upah minimum di pasal 88C terdapat penyempurnaan pengaturan penetapan upah minimum kabupaten dan kota. “Jadi ada indeks untuk menetapkan UMK, ada formulanya. Kemudian pasal 88F dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda,” tambah Redi.

Kedua, pasal 92 terkait upah, lanjut Redi, memuat penegasan akan penerapan pelaksanaan struktur dan skala upah. Kemudian perubahan yang terdapat dalam UUCK, berkenaan dengan sertifikasi halal.

“Nah ini karena ada keluhan dari UMKM bahwa ketika mereka mengurus sertifikat halal itu, lamanya minta ampun dan mahal. Akhirnya di UU Ciptaker dibongkar, sehingga fatwa halal bisa diterbitkan oleh MUI provinsi, MUI kabupaten/kota,” terang Redi.

“Bahkan UU Ciptaker membentuk Komite Fatwa Halal agar kepentingan UMKM bisa menerbitkan sertifikat halalnya secara cepat,” sambungnya.

Selain itu, lanjutnya, aturan perpajakan menghadirkan dua Omnibus baru, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Kemudian terakhir mengenai pengelolaan sumber daya air (SDA), jadi ternyata banyak pengusaha SDA yang tidak punya izin dan ini banyaknya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan banyak juga di proyek-proyek pemerintah,” ujarnya.

Kata Redi, pemerintah di suatu wilayah membangun jembatan, di UU SDA ketika membangun jembatan, wajib izin penguatan SDA dan di pasal 70, kalau tidak izin bisa kena pidana.

Apabila dipidana semua, tuturnya, tentu saja akan menimbulkan masalah baru. Seperti, kerugian ekonomi dan bertambahnya pengangguran. Melalui UU Cipta Kerja, perusahaan diharuskan mengurus izin atau membayar denda.

“Lalu bagaimana ini diselesaikan? Nah di Perppu Ciptaker ini diampuni, ya sudah terjadi ya sudah lah, pidananya dihapus, tapi harus bayar denda administratif. Jadi mereka (perusahaan SDA) harus bayar ke negara, tapi mereka harus ngurus izin,” pungkas Redi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button